![]() |
|||
|
Depan
|
Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan Legal & Tidak Melanggar Hukum |
||
|
Kronologis Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya. Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari. Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya.
Masalah Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari. Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen (debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum. Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap. Masa - masa teror sangat Perlu diperhatikan !!! 1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt colector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll). 2. Jangan menjanjikan untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA adalah tanpa agunan
4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt colector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit 5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.
Lembaga mediasi
Bagi anda yang saat ini
pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus
dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan
fasilitas lembaga mediasi perbankan.
Bank Indonesia
Anda Bisa bernegosiasi sendiri dengan pihak Bank. tetapi yang anda dapatkan hanya penghentian bunga tagihan dengan tetap membayar seluruh tagihan terakhir dengan dicicil tanpa batas waktu (hingga lunas) dengan bunga cicilan yang baru , bila telat bayar cicilan pelunasan.....kembali akan ada teror.
Solusi Penyelesaian Kamilah satu lembaga yang memediasi dan mengadvokasi agar bisa menjembatani penyelesaian masalah kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) Kami akan memberikan penjelasan pada nasabah yang bermasalah mengenai apa dan sebenarnya kartu kredit dan atau apa dan sebenarnya hak dan kewajiban nasabah yang selama ini disembunyikan atau dikebiri oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Kami menyelesaikan permasalahan anda dengan pihak bank dengan cara: Mengatur skedul cicilan yang anda sanggupi, atau meminta discount dari jumlah pembayaran hingga batas maksimal, atau tidak membayar sama sekali tagihan kartu kredit macet anda. Karena kami akan membantu, maka kami tidak membatasi besaran kredit yang ditagih pihak Bank. ( Rp 1juta pun kami urus ) Nasabah hanya cukup membayar 20 % saja dari jumlah tagihan terakhir dari pihak Bank tanpa ada biaya apapun lagi. Konsultasi tidak dipungut biaya (gratis)
Jadi Advokasi ini Legal dan tidak melanggar aturan apapun !!!!
|
|||
|
Untuk informasi lebih lanjut hubungi: 021-321 88 605 021-7099 5687 0817 156730
|
|||